Sistem kami menemukan 25 jawaban untuk pertanyaan TTS melanggar hukum agama. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di Kompas, Jawa Pos dll. Kami memiliki database lebih dari 156 ribu. Masukkan jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B
Nilai | Jawaban | Soal/Petunjuk |
DOSA | Perbuatan yang melanggar hukum Tuhan atau agama | |
INSES | Hubungan perkawinan antara dua orang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama | |
KAFARAT | Denda yang harus ditunaikan/dilaksanakan karena melanggar larangan Allah Swt. atau janji | |
KIFARAT | Isl denda karena melanggar hukum atau peraturan agama Islam yang tertentu, seperti bersetubuh di siang hari pd bulan Ramadan | |
MENYIMPANG | 1 membelok menempuh jalan yang lain atau jalan simpangan: membelok supaya jangan melanggar atau terlanggar (oleh kendaraan dsb); menghindar: jika tid... | |
KRIMINALITAS | Perbuatan yang melanggar hukum pidana | |
LEGAL | Berlaku Sesuai Undang Undang Hukum | |
NIRCA | Menyimpang dari aturan agama dan hukum | |
NIKAH | Ikatan perkawinan yang dilakukan sesuai hukum negara dan ajaran agama | |
MUKALAF | Orang dewasa yang wajib menjalankan hukum agama | |
SIRI | Menikah secara agama, tidak sah secara hukum | |
IKAB | Siksa tuhan bagi umat yang melanggar agama | |
KARMA | Hukum sebab-akibat | |
AZAB | Siksa Tuhan yang diganjarkan kepada manusia yang melanggar larangan agama | |
MAHZURAT | Hal-hal yang dilarang dalam agama Islam, meliputi hukum haram dan makruh | |
SINDIKAT | Gabungan beberapa orang yang bergerak dalam bidang usaha yang melanggar hukum (narkoba, dll) | |
KEPARAT | Persembahan kpd Tuhan sebagai tanda mohon pengampunan (karena telah melanggar hukum Tuhan); kaparat | |
MUNGKAR | Durhaka, melanggar perintah Tuhan | |
MUFTI | Pemberi fatwa untuk memutuskan masalah yang berhubungan dengan hukum Islam | |
DAM | Denda karena melanggar salah satu ketentuan haji atau umrah | |
RAD | Dewan; majelis; -- agama ark pengadilan yang mengurus perkara yang bersangkutan dengan hukum Islam (pd zaman penjajahan) | |
FURUK | Hukum tambahan | |
PERKOSA, MEMERKOSA | 1 mencabuli, menceroboh, menggagahi (ki), menggauli (cak), meniduri, menjamah, menjimak, menyetubuhi; 2 melanggar, mencaring, menginjak- injak; mencemari, menodai | |
BATAL | 1 tidak jadi dilangsungkan: tahun kunjungan wisata itu -- karena ada bencana tidak sah karena tidak sesuai dengan undangundang: perkawinan itu -- karena tidak sesuai dengan hukum agama; | |
KALANG | Penyangga (bantal, ganjal, dsb); penunjang; -- batang kl uang denda karena melanggar adat atau agama: ia terpaksa membayar - - karena melanggar adat sukunya; -- hulu bantal kepala; |