Sistem kami menemukan 25 jawaban untuk pertanyaan TTS orang yang mengadili perkara dalam peradilan. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di Kompas, Jawa Pos dll. Kami memiliki database lebih dari 156 ribu. Masukkan jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B
Nilai | Jawaban | Soal/Petunjuk |
HAKIM | Orang yang mengadili perkara dalam peradilan | |
PERIKSA | ... setelah ia ~ nya; 3 mengusut (perkara); menanyai orang untuk mengetahui salah tidaknya dsb; mempertimbangkan dan mengadili (perkara): lima orang poli... | |
PENGADILAN | Bangunan tempat mengadili perkara | |
TRIBUNAL | Tempat mengadili suatu perkara | |
REMBET | Menyangkut-nyangkut atau membawa-bawa orang (perkara) | |
YURISDIKSI | Kekuasaan mengadili | |
MENGGAPIL | Mencampuri perkara orang lain dsb | |
OBJEK | Hal, perkara, atau orang yang menjadi pokok pembicaraan | |
MUWAKIL | Orang yang mewakilkan suatu perkara dsb (kpd seseorang) | |
KONSULEN | Orang yang diangkat menjadi penasihat atau pembela dalam suatu perkara | |
KADI | Hakim yang mengadili perkara yang bersangkut paut dengan agama Islam | |
MUWAKAL | Wakil; orang yang mewakili; orang yang diserahi mengurus suatu perkara, dsb | |
USUR | Sepersepuluh (dari harta yang jadi perkara, diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya) | |
KLIEN | Orang yang memperoleh bantuan hukum dari pengacara dalam pembelaan perkara di pengadilan | |
TIMBRUNG | Menimbrung v ikut serta berbantah (berkelahi, menuduh, dsb); mencampuri (perkara orang dsb) | |
PEMBELA | 1 orang yang membela; 2 orang yang membela perkara dalam sidang pengadilan; pengacara; | |
JEMAWA | 1 angkuh; congkak; 2 suka mencampuri perkara orang lain; kejemawaan keangkuhan; kecongkakan hasta) | |
JINAYAH | Isl perkara yang berhubungan dengan perusakan anggota badan atau jiwa orang lain; tindakan kriminal; kejahatan; | |
MEMPERDULIKAN | Mengindahkan; menghiraukan; memperhatikan; mencampuri (perkara orang dsb): orang tua itu suka ~ hal orang lain; | |
YUDIKATIF | 1 bersangkutan dengan fungsi dan pelaksanaan keadilan; 2 bersangkutan dengan badan yang bertugas mengadili perkara | |
MENGADUKAN | Mengajukan perkara dsb (kpd hakim, orang yang berkuasa): dia ~ bibinya ke pengadilan tt warisan orang tuanya; | |
PENUNTUT | Orang yang menuntut (perkara, ilmu, dsb): ia seorang ~ ilmu; ~ umum jaksa yang menuntut perkara yang disidangkan; | |
USIL | Suka mengusik (mengganggu, memperolok- olok, mencampuri urusan orang, ambil pusing, dsb): lebih baik kita tidak ~ dengan perkara orang lain; | |
PENGADU | 1 orang yang suka mengadu: anak itu ~ benar; 2 orang yang mengadukan: perkara itu sudah di tangan polisi, siapa ~nya; | |
TURUT | (pergi dsb) bersama di dalam atau ke; ikut; -- campur mencampuri (perkara atau urusan orang); ikut ambil bagian dalam suatu hal; |