Sistem kami menemukan 25 jawaban untuk pertanyaan TTS kepala pemerintahan bersifat mutlak. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di Kompas, Jawa Pos dll. Kami memiliki database lebih dari 156 ribu. Masukkan jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B
Nilai | Jawaban | Soal/Petunjuk |
DIKTATOR | Kepala pemerintahan berkekuasaan mutlak, biasanya diperoleh secara tidak demokratis | |
LEMBAGA | ...idikan keilmuan atau melakukan suatu usaha; 5 ark kepala suku (di Negeri Sembilan); adat diisi -- dituang, pb hendaklah segala sesuatu dilakukan menur... | |
EMIR | Kepala Pemerintahan Arab | |
LURAH | Kepala pemerintahan tingkat terendah | |
GUBERNUR | Kepala pemerintahan tingkat provinsi | |
AMIR | Kepala pemerintahan di Arab | |
KOMISAR | Kepala urusan pemerintahan di Rusia | |
LENIN | Kepala Pemerintahan pertama Uni Soviet | |
AUTARKI | Kedaulatan mutlak baik dalam pemerintahan maupun ekonomi | |
PRESIDEN | Kepala negara | |
CAMAT | Kepala pemerintahan daerah di bawah bupati | |
KAMITUA | Jabatan dalam pemerintahan desa sebagai kepala dukuh | |
FEDERALISTIS | Bersifat federal (tt bentuk pemerintahan, organisasi, dsb) | |
DEMANG | Kepala distrik, wedana pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda | |
DEKRET | Perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan berkekuatan hukum | |
BIROKRATIS | Bersifat birokrasi | |
DOLIKOSEPALIK | Bersifat lonjong menunjukkan indeks di bawah 75 (tentang atap kepala) | |
PRESIDENSIAL | Suatu sistem pemerintahan republik yang kepala negaranya langsung memimpin kabinet: | |
SAKLEK | Sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, tidak bisa dibantah, bersifat mutlak | |
MILITERISTIS | Bersifat militer: karena bekas tentara, sifat Kepala Desa itu agak -- | |
LARAS | 1 distrik (di Minangkabau); 2 dasar pemerintahan menurut adat; tuanku -- kepala laras (daerah) | |
VETO | 1 hak konstitusional penguasa (pemegang pemerintahan dsb) untuk mencegah, menyatakan, menolak atau membatalkan keputusan; 2 hak membatalkan (melarang secara mutlak); | |
TANDUK | 1 cula dua yang tumbuh di kepala bahan dari tanduk; 3 sesuatu yang bentuknya seperti tanduk; 4 penjuluran kulit yang bersifat tanduk; 5 bagian zat kelabu sumsum punggung; 6 ki kekuasaan; | |
KAPITAN | 1 gelar (sebutan) kepala daerah pd zaman pemerintahan Belanda (di bawah raja, setingkat dengan camat) di daerah Nusa Tenggara Timur dan Maluku; 2 ark... | |
MENGEMUDIKAN | ...; mengurus (rumah tangga): pengurus ~ organisasi; kepala keluarga ~ rumah tangga; ... |