Sistem kami menemukan 25 jawaban untuk pertanyaan TTS kebebasan hak yang diberikan oleh konstitusional kepada para pewarta berita. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di Kompas, Jawa Pos dll. Kami memiliki database lebih dari 156 ribu. Masukkan jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B
Nilai | Jawaban | Soal/Petunjuk |
PERS | Kebebasan ... (hak yang diberikan oleh konstitusional kepada para pewarta berita) | |
PATEN | Hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuannya | |
TILANG | Surat ... (diberikan oleh polisi kepada para pelanggar peraturan lalu lintas) | |
CHOICE | Indonesian ... Awards (penghargaan yang diberikan oleh stasiun televisi NET. kepada para seniman) | |
LAPORAN | Segala sesuatu yang dilaporkan; berita: ~ administrasi laporan atau keterangan secara objektif berdasarkan kenyataan di bidang personel, material, ke... | |
SURAT | 1 kertas dsb yang bertulis (berbagaibagai isi maksudnya): ia menerima -- dari ayahnya; 2 secarik kertas dsb sebagai tanda atau keterangan; kartu: -- ... | |
OBAT | Yang diberikan oleh dokter kepada pasien | |
OKTROI | Hak paten yang diberikan dan dilindungi oleh pemerintah | |
GAJI | Naik ... (yang diinginkan oleh para karyawan kepada bossnya) | |
PSIKOTES | Jenis tes yang biasa diberikan kepada para pelamar kerja | |
WAHYU | Petunjuk dari Allah yang hanya diberikan kepada para nabi | |
MANDAT | Perintah atau arahan yang diberikan oleh orang banyak kepada seseorang | |
RESTU | Doa yang dimohonkan oleh para mempelai pernikahan kepada para tamu | |
GRASI | Ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada yang telah dijatuhi hukuman | |
KANJENG | Gelar yang diberikan oleh Sultan Yogyakarta kepada orang yang kedudukannya sepangkat | |
ROYALTI | Uang jasa yang diberikan kepada orang yang memiliki hak cipta/paten akan sesuatu (lagu, buku, dll) | |
PREROGATIF | Hak luar biasa mengenai hukum, undang-undang, dsb (seperti hak yang diberikan kepada negara untuk mengampuni orang yang terhukum dsb) | |
EMINENSI | 1 keadaan termasyhur atau kenamaan; ulung; berkedudukan tinggi; 2 daerah tanah atau bukit yang tinggi; 3 gelar yang diberikan oleh Paus Urbanus VIII (1630) kpd para Kardinal | |
INLANDER | Sebutan bagi penduduk asli di kepulauan Nusantara (Indonesia) oleh pemerintah Hindia Belanda pd masa penjajahan Belanda innalillahi wa innailaihiroji... | |
CEK | Kertas atau formulir yang digunakan sebagai alat pembayaran; formulir tersebut dikeluarkan oleh bank dan diberikan kepada perseorangan atau perusahaa... | |
PIALA | 1 gelas berkaki dibuat dari emas, perak, dsb untuk tempat minum raja-raja dan orang-orang besar; 2 gelas berkaki, kadang - kadang bertelinga dibuat d... | |
HAJIM | Tukang pangkas rambut kewenangan; 4 kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menunt... | |
MEMAKANKAN | 1 membiarkan supaya dimakan; 2 memberi sesuatu supaya dimakan; 3 memakan untuk termakan 1 sudah dimakan: padinya habis ~ tikus; 2 bisa dimakan: nasi ... | |
TANDA | 1 yang menjadi alamat atau yang menyatakan sesuatu: dari kejauhan terdengar sirene -- bahaya; 2 gejala: sudah tampak --nya; 3 bukti: itulah -- bahwa ... | |
FAKTOR | 1 hal (keadaan, peristiwa) yang ikut menyebabkan (mempengaruhi) terjadinya sesuatu; 2 bilangan (atau bangun) yang merupakan bagian hasil perbanyakan;... |