Sistem kami menemukan 25 jawaban untuk pertanyaan TTS ahli hukum yang berwewenang sebagai penasihat atau pembela perkara. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di Kompas, Jawa Pos dll. Kami memiliki database lebih dari 156 ribu. Masukkan jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B
Nilai | Jawaban | Soal/Petunjuk |
ADVOKAT | Ahli hukum yang berwewenang sebagai penasihat atau pembela perkara | |
LOYAR | Pengacara; penasihat hukum; pembela perkara; advokat | |
POKROL | Advokat, ajuster, pembela, penasihat hukum, pengacara; | |
KONSULEN | Orang yang diangkat menjadi penasihat atau pembela dalam suatu perkara | |
PENGACARA | Adjuster, advokat, peguam, pembela perkara, penasihat, pendamping, pokrol ant klien | |
HAKIM | Ahli Hukum | |
KASUS | Perkara hukum | |
YURIS | Ahli hukum, sarjana hukum | |
YURIST | Ahli hukum | |
MUFTI | Isl penasihat untuk memutuskan suatu perkara yang berkenaan dengan hukum agama Islam; penasihat yang memberikan fatwa | |
MEDIASI | Proses pengikutsertaan pihak ketga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat | |
MENGADILI | ... yang salah serta memberikan keputusan sesuai dengan undang- undang yang berlaku: hakim yang ~ perkara itu adalah seseorang ahli hukum yang sudah berp... | |
BADAN | 1 tubuh, jasad manusia keseluruhan; jasmani; raga; awak; 2 pokok tubuh manusia, tidak termasuk anggota dan kepala; 3 bagian utama dari suatu benda; 4... | |
POKOK | 1 (= - kayu) segala tumbuhan yang batang kayu dari pangkal ke atas: pd - pohon asam itu banyak torehan-torehan; 3 uang yang dipakai sebagai induk dal... | |
HUKUM | 1 peraturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah) atau adat yang berlaku bagi semua orang dalam suatu masyarakat (negara); 2 undang-undang, peratura... | |
TANDA | ... yang biasa dipakai dalam arti 1) lihat: akhli ?? ahli; 2) jadi, menjadi: mengkarang ?? mengarang; -- pangkat 1 tanda yang menyatakan pangkat dalam ke... | |
SH | Gelar ahli hukum | |
FUKAHA | Ahli hukum Islam | |
JUTIS | Huk ahli hukum | |
IPHI | Ikatan Penasihat Hukum Indonesia | |
LIKUIDASI | Pembubaran perusahaan sebagai badan hukum, meliputi pembayaran kewajiban kepada kreditor dan pembagian harta kepada para pemegang saham | |
PEMBELA | Advokat, ajuster, penasihat hukum, pengacara; | |
MUHAMI | Advokat, pengacara, peguam, pembela perkara | |
FAKIH | Ahli hukum Islam; ahli fikih | |
MELIKUIDASIKAN | Membubarkan perusahaan sebagai badan hukum |