Arti Kata

Temukan arti kata atau makna kata sesuai dengan referensi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)



Arti kata advokat

1. ahli hukum yang berwenang bertindak sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan; pengacara

2. alpokat

Kumpulan pertanyaan TTS untuk jawaban advokat

- Ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat dalam pengadilan
- Ahli hukum yang berwewenang sebagai penasihat atau pembela perkara
- Konsultan hukum
- Pengacara