Sistem kami menemukan 25 jawaban untuk pertanyaan TTS penguasa tanah yang sipercaua orang setempat. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di Kompas, Jawa Pos dll. Kami memiliki database lebih dari 156 ribu. Masukkan jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B
Nilai | Jawaban | Soal/Petunjuk |
ADAMU | Penguasa tanah yang dipercaya oleh masyarakat setempat | |
ADMINISTRATOR | 1 Dag direktur perusahaan; 2 Org pengurus; penata usaha; 3 Pem penguasa atau pembesar setempat; 4 orang yang mempunyai kemampuan memerintah yang sangat baik | |
TUAN | ...engganti persona, lebih takzim dp tuan); -- kebun penguasa kebun; - - tamu tuan rumah; -- tanah 1 pemilik tanah pribadi yang sangat luas; 2 pemilik ta... | |
JINGO | Orang yang terlampau memuja-muja tanah airnya | |
SIMA | Tanah yang diberikan oleh raja atau penguasa | |
MEREPATRIASI | Memulangkan kembali orang ke tanah tumpah darahnya | |
VENDOR | Orang yang menjual rumah, tanah, dan sebagainya, penjual | |
HUTAN | Tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon (tidak dipelihara orang) | |
REPATRIASI | Pemulangan kembali orang ke tanah airnya (ke negeri asalnya) | |
SAUVINIS | Orang yang mencintai tanah air dan bangsa secara berlebihan | |
PENIMBUN | 1 orang yang menimbun barang; 2 tanah (pasir dsb) untuk menimbun; | |
SAWANG, PERSAWANGAN | Tempat yang sunyi antara dusun-dusun; tanah yang luas (yang tidak didiami orang); | |
KATAKOMBA | Ruang di bawah tanah tempat makam atau persembunyian orang Kristen pada zaman Romawi | |
PEJABAT | Administratur, atasan, kepala, majikan, orang besar, pembesar, pemimpin, penggede (cak), pemangku, pemegang, penguasa | |
CENCANG (-LATIH) | Sawah (ladang) yang dibuka sendiri (jadi hak milik orang yang membuka tanah itu); | |
PERPATIH | Sebutan bagi orang besar (pd zaman dahulu di Sumatra) perponding -> pajak; tanah | |
EMIGRAN | Orang yang meninggalkan tanah airnya dan pergi ke negara lain dan menetap di sana | |
PEMARUH | 1 yang membagi dua; 2 orang yang mengusahakan tanah orang lain dengan bagi hasil; | |
PEMARO | 1 yang membagi dua; 2 orang yang mengusakan tanah orang lain dengan perjanjian mendapat setengah hasil; | |
HIBAH | Pemberian secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kpd orang lain: pamanku telah menyerahkan sebidang tanah sebagai --; | |
GUNDUKAN | 1 tumpukan kecil; longgok: lebih dari 25 orang mengitari -- tanah hitam di pekuburan itu; 2 kelompok; kumpulan; golongan | |
KARUN | Orang yang kaya raya pd zaman Nabi Musa, yang akibat kesombongannya ia bersama harta bendanya terbenam ke dalam tanah | |
SANGAR | Akan (dapat) mendatangkan bala atau bencana (tt rumah, tanah, dsb); angker: tempat itu terkenal - sehingga orang-orang tidak berani melewatinya; | |
PANCANG | Sepotong bambu (kayu dsb) yang di tanah sebagai tanda batas dsb; sebagai -- diguncangkan arus, pb orang yang tidak tetap pendiriannya; | |
MEMANDANGI | Memandang baik-baik: orang asing itu ~ barang-barang karya seni tradisional setempat; tiba-tiba atau tidak sengaja memandang; 5 seakan-akan tampak di mata |