Sistem kami menemukan 25 jawaban untuk pertanyaan TTS memberhentikan dari keanggotaan perkumpulan dsb. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di Kompas, Jawa Pos dll. Kami memiliki database lebih dari 156 ribu. Masukkan jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B
Nilai | Jawaban | Soal/Petunjuk |
PECAT | Memberhentikan (dari keanggotaan perkumpulan dsb) | |
PECAT, MEMECAT | Membebaskan atau melepaskan dari jabatan; memperhentikan atau mengeluarkan dari keanggotaan perkumpulan, sekolah, dsb: bagaimana kita akan ~nya, dia tidak bersalah | |
MENSKORS | 1 memecat atau menghentikan untuk sementara waktu (dari jabatan, keanggotaan suatu perkumpulan, dsb): gubernur ~ bawahannya selama satu bulan; 2 menu... | |
EMBLEM | 1 rancangan atau lukisan yang mengandung makna tertentu; lambang; simbol; 2 tanda (biasanya berupa pita silang, lukisan pd kain atau dibuat dari loga... | |
KARTU | Kertas tebal yang tidak berapa besar, berbentuk persegi panjang (untuk berbagai keperluan, hampir sama dengan karcis); -- anggota kartu yang memuat i... | |
WARGA | Anggota (keluarga, perkumpulan, dsb) | |
LID | Anggota (perkumpulan, dewan, dsb) | |
KUTU | Ki perkumpulan dagang dsb; sekutu; | |
BON | Gabungan perkumpulan olahraga | |
KONTRIBUSI | Uang iuran (kpd perkumpulan dsb); sumbangan | |
IMPRESARIAT | Perkumpulan yang menampung hasil karya seniman, artis, dsb | |
KETUA | Orang yang mengepalai atau memimpin (rapat, dewan perkumpulan, dsb) | |
DONATUR | Orang yang memberikan sumbangan berupa uang kpd suatu perkumpulan dsb; penyumbang tetap | |
KEPANITERAAN | 1 jabatan panitera; 2 kantor panitera; 3 urusan tulis-menulis (dalam perkumpulan dsb) | |
PENDIRI | Orang yang rnendirikan (perkumpulan, negara, dsb): Bung Kamo adalah ~ Partai Nasional Indonesia; | |
MENGETUAI | Menjadi ketua; mengepalai; memimpin (rapat, perkumpulan, dsb): Pak Lurah ~ rapat pembangunan desa | |
ORGAN | Majalah atau surat kabar milik perkumpulan (partai dsb) sebagai sarana untuk mengemukakan pendapatnya | |
MENGUBRAKAN | 1 menggagalkan; membatalkan; 2 membiarkan tidak selesai (tt perkara dsb); membubarkan (tt perkumpulan dsb) | |
INISIASI | Upacara atau ujian yang harus dijalani orang yang akan menjadi anggota suatu perkumpulan, suku, dsb | |
KUBRA | 1 gagal; batal; tidak jadi; 2 tidak putus (tt perkara dsb); 3 bubar (tt perkumpulan; | |
LOGO | Kesatuan huruf atau lambang yang mengandung makna, sebagai lambang nama suatu organisasi (perkumpulan, perusahaan, dsb) | |
IURAN | Jumlah uang yang dibayarkan anggota perkumpulan kepada bendahara setiap bulan (untuk biaya administrasi, rapat anggota, dsb) | |
DEMISIONER | Yang sudah meletakkan jabatan (tt kabinet, pengurus perkumpulan, dsb), tetapi masih bekerja sebelum ada penggantinya: kabinet -- | |
DELEGASI | Perutusan; orang (orang-orang) yang ditunjuk dan diutus oleh suatu perkumpulan (negara dsb) dalam suatu perundingan (koperasi dsb) Adm pelimpahan wewenang; | |
PEMUNGUTAN | Proses, cara, perbuatan memungut; ~ suara pemberian suara oleh anggota (warga negara) dalam rangka pemilihan pengurus perkumpulan (anggota DPR dsb) |