Sistem kami menemukan 25 jawaban untuk pertanyaan TTS melanggar atau menyongsong. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di Kompas, Jawa Pos dll. Kami memiliki database lebih dari 156 ribu. Masukkan jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B
Nilai | Jawaban | Soal/Petunjuk |
TEMPUH, MENEMPUH | ...ng, menghadapi, menyongsong, 4 memasuki, melanda, melanggar, memukul, menabrak, menerjang, menerpa, menghantam, menimpa, menyapu, menyerang, menyerbu ... | |
MENENTANG | ...garah, menuju; memarani, mendatangi, mendekati; 5 melanggar, menyalahi; ant 3 menurut ... | |
MENEMPUH | ...nentang); menyerbu: bersiap-siap akan ~ musuh; 10 melanggar (tt ombak, badai, angin, dsb): sebagai ombak ~ karang; 11 menimpa: tidak henti-hentinya ma... | |
JELANG | Menghadap, menyongsong, hampir | |
MELAINI | Melanggar, menentang, menyalahi; | |
MERAMPAK | Melanda,melanggar, menyerang, merempuh; | |
TILANG | Sanksi melanggar lalu lintas | |
DOSA | Perbuatan yang melanggar hukum Tuhan atau agama | |
CABUL | Tindakan yang melanggar norma susila | |
MUNGKAR | Durhaka, melanggar perintah Tuhan | |
KRIMINALITAS | Perbuatan yang melanggar hukum pidana | |
ILEGAL | Tidak jujur melanggar peraturan | |
CURANG | Tidak jujur, melanggar peraturan | |
JELANG, MENJELANG | Menghadap, menemui, menyongsong, menyambut | |
MAPAK | Mengalu-alukan, menyambut, menyongsong, menjemput | |
PAPAK, MEMAPAK | Memapas, menentang, menyambut, menyongsong; | |
PAPAS, MEMAPAS | Menghadang, memapak, menyambut, menyongsong; | |
MAKSIAT | Perbuatan yang melanggar perintah Allah | |
LEGAL | Sesuai/tidak melanggar hukum atau perundang-undangan | |
PENALTI | Tendangan hukuman karena melanggar peraturan permainan di daerah depan gawang pada batas tertentu (sepak bola, polo air) | |
HUKUMAN | Diberikan kepada yang melanggar aturan | |
DAM | Denda karena melanggar salah satu ketentuan haji atau umrah | |
POLISI | Penangkap orang yang melanggar undang-undang dsb | |
MENCEROBOHI | Melanggar, menakali, menakluki, mencabuli, mengganggu, menyerang; | |
ELU, MENGELU-ELUKAN | Mapak, menerima, mengarak, menjemput, menyambut, menyongsong |