Sistem kami menemukan 25 jawaban untuk pertanyaan TTS majelis atau badan yang memberikan masukan atau memutuskan suatu hal dengan jalan berunding mahkamah. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di Kompas, Jawa Pos dll. Kami memiliki database lebih dari 156 ribu. Masukkan jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B
Nilai | Jawaban | Soal/Petunjuk |
DEWAN | Majelis atau badan yang memberikan masukan atau memutuskan suatu hal dengan jalan berunding, mahkamah | |
BERURA-URA | Berunding; bercakapcakap (membicarakan suatu hal) | |
KAJI | 1 pelajaran (terutama dalam hal agama Islam); 2 penyelidikan dan telaah (dengan pikiran); penelitian; lancar -- karena diulang, pasar jalan karena di... | |
BADAN | 1 tubuh, jasad manusia keseluruhan; jasmani; raga; awak; 2 pokok tubuh manusia, tidak termasuk anggota dan kepala; 3 bagian utama dari suatu benda; 4... | |
FAKTOR | 1 hal (keadaan, peristiwa) yang ikut menyebabkan (mempengaruhi) terjadinya sesuatu; 2 bilangan (atau bangun) yang merupakan bagian hasil perbanyakan;... | |
MAHKAMAH | Badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran | |
LOBI | Usaha mempengaruhi pihak lain dalam memutuskan suatu perkara biasanya dengan berunding | |
PERUNDINGAN | Proses, cara, perbuatan berunding atau merundingkan; pembicaraan (tt suatu hal); perembukan; permusyawaratan | |
MAJELIS | Pertemuan orang banyak untuk suatu tujuan; rapat; sidang: -- besar telah memutuskan hal itu | |
MUFTI | Isl penasihat untuk memutuskan suatu perkara yang berkenaan dengan hukum agama Islam; penasihat yang memberikan fatwa | |
FUNGSI | Kegunaan suatu hal | |
KULMINASI | Puncak suatu hal | |
TAHU-MENAHU | Mengetahui suatu hal; | |
BERARGUMENTASI | Memberikan alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat: sistem dan tradisi mahkamah peradilan kita hendaknya banyak memberikan kesempatan ~ | |
PEGAT, MEMEGAT | 1 menahan (menghadang dsb) di jalan, mencegat: polisi ~ memutuskan (perhubungan dsb): jangan ~ hubungan persaudaraan; pemegatan hal, cara, perbuatan memegat | |
SENAT | Suatu badan deliberatif yang biasanya merupakan majelis tinggi dari badan legislatif di negara yang menganut sistem dua kamar seperti Amerika Serikat dan Australia | |
NEGOSIASI | Proses tawarmenawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai suatu kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organ... | |
DINAS | 1 bagian pekerjaan umum yang mengurus suatu pekerjaan yang tertentu; jawatan: -- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya; 2 segala sesuatu yang mengenai ... | |
MENYELESAIKAN | 1 menyudahkan (menyiapkan) pekerjaan dsb; menyempurnakan (kalimat dsb): ia ~ kalimat itu dengan cepat; 2 menjadikan berakhir; menamatkan; 3 memberesk... | |
CATU DAYA | Alat untuk memberikan daya (energi) pd rangkaian lain, biasanya berupa rangkaian yang mengubah tegangan arus jala-jala (arus PLN) menjadi tegangan ya... | |
CERITA | 1 tuturan yang membentangkan bagaimana terjadinya suatu hal; 2 lakon yang dipertunjukkan dalam gambar hidup; 3 ki omong kosong; -- berbingkai cerita ... | |
POPULASI | 1 seluruh jumlah orang atau penduduk dalam suatu daerah; 2 jumlah orang atau pribadi yang mempunyai ciri-ciri yang sama; 3 jumlah penghuni baik manus... | |
RAPAT | Pertemuan (kumpulan) untuk membicarakan sesuatu; sidang; majelis; -- akbar ? rapat raksasa; -- anggota sidang yang diadakan untuk anggotaanggota pers... | |
PENATA | 1 orang yang pekerjaannya menata (tari, ruang, rambut, busana); 2 pangkat struktural pegawai negeri sipil golongan III/c, satu tingkat di bawah penat... | |
MENGGERAKKAN | 1 menjadikan bergerak; 2 ki membangkitkan atau membangunkan (perasaan hati dsb): kenakalannya ~ hati saya untuk marah; 3 ki mengubah kedudukan (untuk... |