Sistem kami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS ampunan yang diberikan oleh kepala negara kpd orang hukuman. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu. Masukkan juga jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B
Nilai | Jawaban | Soal/Petunjuk |
GRASI | Pengampunan hukuman oleh kepala negara | |
AMNESTI | Ampunan Hukum Dari Kepala Negara | |
UTANG | Uang yang dipinjam dari orang lain; kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima; -- emas boleh dibayar, -- budi dibawa mati, pb budi baik oran... | |
UNDANG, UNDANG-UNDANG | 1 ketentuanketentuan dan peraturanperaturan yang dibuat oleh pemerintah suatu negara, disusun oleh kabinet (menteri, badan eksekutif, dsb) dan disahk... | |
LEMBAGA | 1 asal mula (yang akan jadi sesuatu); bakal (binatang, manusia, atau tumbuhan); 2 bentuk (rupa, wujud) yang asli; 3 acuan; lekatan (tt mata cincin ds... | |
HUKUM | 1 peraturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah) atau adat yang berlaku bagi semua orang dalam suatu masyarakat (negara); 2 undang-undang, peratura... | |
UANG | 1 alat tukar atau standar ukur nilai (kesatuan hitung) yang sah, terbuat dari kertas, emas, perak, atau logam yang dicetak pemerintah suatu negara; 2... | |
AKTIF | Fis daerah tempat terjadinya penguatan penyearahan, pancaran cahaya atau peristiwa dinamik yang lain pada suatu peranti semipenghantar; -- aliran sun... | |
SEMAH | Sajian (berupa makanan, kepala kerbau, dsb) yang diberikan kpd orang halus (roh jahat) dengan berbagaibagai maksud; semahan; | |
REMISI | Pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana | |
TAULIAH | 1 pelantikan atau pengangkatan menjadi wakil, wali, dsb; 2 surat pengangkatan atau pelantikan; 3 surat kepercayaan yang diserahkan oleh duta besar kpd kepala negara; | |
PAMPASAN | Ganti rugi yang harus diberikan kpd korban penganiayaan (pelanggaran lalu lintas, perusakan, dsb); ~ perang ganti rugi yang harus dibayar oleh negara yang kalah perang | |
KONOTASI | Ling makna tertentu yang oleh seseorang atau sekelompok orang diberikan kpd suatu kata atau kelompok kata, misal merah dalam makna 'komunis' adalah makna konotasi; makna tambahan | |
TERSUDU | Sudah disudu; dapat disudu; sudah tidak ~ oleh angsa, baharu diberikan kpd itik, pb orang kecil hanya beroleh apa-apa yang tidak dapat digunakan oleh orang besar | |
OKTROI | 1 izin yang diberikan kpd pengusaha untuk memproduksi atau memperdagangkan jenis barang-barang tertentu; 2 hak istimewa yang diberikan pemerintah kpd... | |
SANKSI | Hukuman | |
MAMAK | 1 n saudara ibu yang laki-laki; 2 ark mak kecil atau mak tua; 3 ki (oleh rajaraja dipakai sebagai) sebutan kpd pegawai kerajaan yang tua (seperti -- ... | |
PAMPAS | 1 ganti rugi; 2 denda (karena melukai, merusak, dsb); membayar denda (karena melukai, merusak, dsb): mencencang tidak ~, membunuh tidak membangun; pe... | |
SUAKA | Tempat mengungsi (berlindung); menumpang (pd); menumpang hidup (pd): ia minta -- kpd negara lain; -- alam perlindungan yang diberikan pemerintah atau... | |
MANDAT | Perintah atau arahan yang diberikan oleh orang banyak kepada seseorang | |
JASA | 1 perbuatan yang baik atau berguna dan bernilai bagi orang lain, negara, atau instansi: pemerintah akan memberikan tanda -- bagi pahlawan revolusi; 2... | |
ZAKAT | 1 jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam dan diberikan kpd orang yang berhak menerima (seperti fakir miskin); 2 rukun Islam ya... | |
GARUDA | 1 burung pemakan daging, bentuknya seperti elang; 2 lambang negara Indonesia berupa gambar burung garuda dengan jumlah bulu sayap 17, bulu ekor 8, bu... | |
HAJIM | Tukang pangkas rambut kewenangan; 4 kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menunt... | |
DEWAN | 1 majelis atau badan yang terdiri dari beberapa orang anggota yang pekerjaannya memberi nasihat, memutuskan sesuatu hal dsb dengan jalan berunding; 2... |