Sistem kami menemukan 25 jawaban untuk pertanyaan TTS ampunan dari kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di Kompas, Jawa Pos dll. Kami memiliki database lebih dari 156 ribu. Masukkan jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B
Nilai | Jawaban | Soal/Petunjuk |
GRASI | Ampunan dari kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman | |
AMNESTI | Ampunan Hukum Dari Kepala Negara | |
HUKUM | 1 peraturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah) atau adat yang berlaku bagi semua orang dalam suatu masyarakat (negara); 2 undang-undang, peratura... | |
UNDANG, UNDANG-UNDANG | 1 ketentuanketentuan dan peraturanperaturan yang dibuat oleh pemerintah suatu negara, disusun oleh kabinet (menteri, badan eksekutif, dsb) dan disahk... | |
MENUNTUT | 1 meminta dengan keras (setengah mengharuskan supaya dipenuhi): pihak keluarga ~ tanggung jawabnya atas keselamatan anak istrinya; 2 menagih mengguga... | |
LEMBAGA | 1 asal mula (yang akan jadi sesuatu); bakal (binatang, manusia, atau tumbuhan); 2 bentuk (rupa, wujud) yang asli; 3 acuan; lekatan (tt mata cincin ds... | |
MAKAN | 1 memasukkan sesuatu (nasi dsb) ke dalam mulut, kemudian mengunyah dan menelannya: mereka -- makan pagi sebelum berangkat; 2 ki rezeki; mencari --; 3... | |
AKTIF | Fis daerah tempat terjadinya penguatan penyearahan, pancaran cahaya atau peristiwa dinamik yang lain pada suatu peranti semipenghantar; -- aliran sun... | |
REMISI | Pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana | |
ALMARHUM | Sebutan untuk orang yang telah meninggal | |
NAPI | Orang hukuman | |
PRESIDEN | Kepala negara | |
RAJAM | Hukuman dengan melempar batu kepada orang yang dihukum | |
BALAS | ... budi (berbuat baik kepada orang yang telah membantu kita sebelumnya) | |
PREROGATIF | Hak luar biasa mengenai hukum, undang-undang, dsb (seperti hak yang diberikan kepada negara untuk mengampuni orang yang terhukum dsb) | |
MENGUNJUNGI | 1 mendatangi untuk menjumpai (menengok, melawat, dsb): setahun sekali ia ~ orang tuanya di Palangkaraya; 2 berkunjung ke: ia telah ~ beberapa negara Eropa; | |
PEMBESAR | Administrator, atasan, gubernur, jenderal, kepala negara, kepala negeri, kepala, ketua, majikan, menteri, negarawan, orang besar, orang penting, peja... | |
PROTOKOL | Peraturan upacara di istana kepala negara | |
MENGORBITKAN | 1 meluncurkan satelit dsb ke angkasa luar sehingga masuk ke dalam orbit suatu benda langit: beberapa negara besar telah ~ satelit bumi; 2 ki mendoron... | |
KOMISARIS | 1 orang yang ditunjuk untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perseroan, dsb: sesudah memilih ketua, penulis, dan... | |
SANKSI | Hukuman | |
MEMBANTAI | 1 menyembelih; memotong: ia ~ seekor lembu untuk perayaan kampung; 2 merusakkan: air bah telah ~ habis padi yang sedang menguning di sawah; 3 kl memu... | |
MENJADIKAN | 1 membuat sebagai; merupakan: ia ~ sakit adiknya alasan untuk tidak pergi ke kampus; 2 menyebabkan: hal itu akan ~ orang lain marah-marah; 3 mengangk... | |
MEMBEBASKAN | 1 melepaskan dari (ikatan, tuntutan, tekanan, hukuman, kekuasaan, dalaml): pasukan bergerak untuk ~ kota Madiun dari tangan musuh; 2 memberi keleluas... | |
JASA | 1 perbuatan yang baik atau berguna dan bernilai bagi orang lain, negara, atau instansi: pemerintah akan memberikan tanda -- bagi pahlawan revolusi; 2... |