1 v mencukur atau menggunting rambut kepala; 2 a Isl dalam keadaan menjadi boleh; diperbolehkan seseorang melakukan pekerjaan atau kegiatan yang tadinya terlarang selama mengerjakan ibadah haji atau umrah (ditandai dengan bercukur atau memotong beberapa helai rambut); 3 n Isl penghalalan;