1 menghiIangkan (tulisan, noda, dsb) dengan digosok dsb: ~ menghilangkan; meniadakan; menyatakan telah tidak berlaku lagi: pemerintah Polondia akan ~ undangundang darurat perang; 3 mengampuni (dosa dsb); mengatakan telah lunas (tt hutang); menyatakan telah tidak ada (tidak masuk dalam hitungan lagi);