Arti Kata

Temukan arti kata atau makna kata sesuai dengan referensi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)



Arti kata mengesahkan

1 menjadikan (menyatakan, mengakui, dsb) sah: DPR telah ~ Rancangan Undang-Undang Penyiaran;
2 menyetujui dan menguatkan (perjanjian dsb); membenarkan ;
3 meresmikan; memberlakukan: Presiden ~ pemakaian Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan pd tahun 1972;