1 orang (perempuan, laki-laki) yang masih termasuk sanak dekat sehingga orang laki-laki yang dianggap dapat melindungi wanita yang akan melakukan ibadah haji (suami, anak laki-laki, dsb)
Kumpulan pertanyaan TTS untuk jawaban mahram
- Laki-laki yang dianggap dapat melindungi wanita yang akan melakukan ibadah haji (suami,anak, dsb) - Orang (perempuan, laki-laki) yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antaranya