2. dari pantai suatu negara yang kekayaan ekonominya (misal ikan, sumber alam) menjadi hak milik negara itu; - 00 fotik lapisan permukaan air yang terkena sinar matahari; - 00 litoral daerah pantai yang biasanya sampai kedalaman kurang lebih 365 meter; - 00 netral daerah perbatasan antara dua atau beberapa negara yang tidak boleh dijadikan tempat-tempat pasukan tentara, tempat kubu-kubu pertahanan dsb; - 00 pasang surut daerah bagian pantai yang terletak antara batas surut terendah dan pasang tertinggi; - 00 pemanfaatan area di sekitar kawasan lindung yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; dilakukan dengan tetap memperhatikan kelestariannya ekosistem setempat; - 00 pembuangan zona tertentu yang digunakan sebagai tempat dan wadah buangan dalam bentuk padat atau cair